05 Januari 2011

Polsek Jonggol Sita 50 Knalpot Racing

BOGOR--MICOM: Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di
wilayah Kabupaten Bogor bagian timur dan tertib berlalu lintas, jajaran Polsek Jonggol menggelar razia knalpot dan lampu rem yang tidak sesuai aturan.

Sebanyak 50 knalpot racing dan sedikitnya 10 lampu rem berwarna putih menyilaukan disita petugas Polsek Jonggol, Rabu (5/1). Barang-barang tersebut merupakan hasil razia yang digelar selama dua hari berturut-turut.

Menurut Wakapolsek Jonggol Ajun Komisaris Gayo, razia yang dilakukan di depan Polsek Jonggol, karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap knalpot yang berisik. "Ini demi ketertiban umum dan menciptakan kenyamanan. Selain knalpot bising dan lampu silau, kami juga memeriksa kelengkapan motor dan pengemudi seperti helm, surat-surat, dan pelat nomor," jelas Gayo.

Kendati demikian, dalam razia tersebut tidak dilakukan penindakan alias tilang dulu selama dua minggu. "Nanti kalau sudah dua minggu lewat masih ada yang melanggar baru akan kami tilang. Kalau sekarang masih tahap pembinaan dulu," ujarnya.

Jika ada yang kedapatan belum memasang pelat nomor, maka pihaknya meminta mereka untuk memasang di kantor polisi. Bagi ada yang kedapatan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka disuruh mengambil dulu di rumah.

"Begitu juga untuk mereka yang tertangkap basah motornya memakai knalpot racing. Mereka tidak ditilang, tapi harus menggantinya dengan knalpot standar dulu, baru boleh melanjutkan perjalanan. Yang kami sita hanya knalpot racingnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gayo mengatakan bahwa untuk sementara waktu razia hanya dilakukan di depan kantor polsek. (OL-5)

Sumber : Media Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar