18 Januari 2011

Pengusaha Galian Ilegal di Jonggol Membandel

JONGGOL-Pemerintah Kecamatan Jonggol sepertinya tak berdaya dengan pengerjaan proyek galian ilegal di wilayahnya. Meski sudah memberikan teguran lisan hingga tertulis, kegiatan itu tetap berjalan. Galian ilegal yang masih beroperasi di Jonggol berada di Desa Sukanagara. “Kami sudah berikan teguran supaya menghentikan proyek sebelum izin dipenuhi. Tapi mereka (pengusaha galian, red) tidak bersedia,” ungkap Camat Jonggol, Asep Aer Sukmaji, kepada Radar Bogor, kemarin.

Mantan Camat Ciampea ini menegaskan,pihaknya sama sekali tidak ada niat melegalkan galian ilegal yang ada di wilayahnya.Sebaliknya,pemerintah kecamatan berusaha mengajak mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita giring supaya mau mengurus izin.Tetapi sangat susah karena hingga kini mereka belum memberikan kepastian mengenai kesediaan mengurus izin,”jelasnya.

Beroperasinya proyek galian C selama kurun lima tahun terakhir inilah, menurut Asep, yang menyebabkan jalan utama desa yang menghubungkan Desa Sukanagara dengan Desa Sukajaya rusak berat. Untuk memperbaiki jalur itu dalam waktu dekat pun sulit terwujud. Sebab, proyeksi anggaran perbaikan jalan di jalur itu hanya cukup untuk tiga kilometer, sesuai alokasi di APBD 2011. Sementara jalan yang rusak mencapai 11,4 km.

“Hanya tiga kilometer yang terbangun. Dua kilometer dihotmiks dan satu kilonya dibeton,” beber Muhtar,Pengawas Jalan Wilayah Jonggol,Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, kemarin. Muhtar mengatakan, kepastian akan diteruskannya pembangunan di 2011 belum ada, karena terbentur minimnya alokasi anggaran di APBD 2011. “Kita belum dapat memastikan karena ketuk palu perbaikan jalan berdasarkan usulan musrenbang dari masing-masing wilayah,” jelasnya.(yus)

Sumber : Radar Bogor

0 komentar:

Posting Komentar