18 Januari 2011

Kontraktor RSUD Didenda Rp76 Juta

CILEUNGSI-Kontraktor pembangunan RSUD Cileungsi divonis denda Rp76 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena terbukti menyalahgunakan aliran listrik.

Informasi tersebut diperoleh dari Kepala Humas PLN Areal Pelayanan Jaringan (APJ) Gunungputri, Sapto Haryanto. Dalam keterangannya, sekitar pertengahan September 2010, pihaknya bersama dengan jajaran Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Jonggol melakukan operasi aliran listrik (opal) atau dikenal dengan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di beb erapaareal, termasuk ke lokasi proyek RSUD Cileungsi.

Saat memeriksa pemakaian tegangan listrik di areal proyek, petugas P2TL ternyata menemukan kejanggalan dan penyimpangan berupa penyalahgunaan aliran listrik. Sesuai peraturan PLN Pusat, kontraktor pembangunan RSUD itu akhirnya divonis denda Rp76 juta terhitung dari September 2010.

“Saat kita sidak ke lokasi proyek, ternyata ada kabel suntikan. Sementara listrik kami putus, hingga pihak kontraktor melunasi denda,” bebernya.

Sementara itu, Kepala UPJ Jonggol,Surgina mengatakan, pihak kontraktor menyanggupi akan membayar denda dengan cicilan 12 kali. “Sampai saat ini baru dicicil sekali. Kita masih menunggu cicilan selanjutnya,” kata dia.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, yang juga penanggung jawab pembangunan RSUD Cileungsi, Hesti, membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, masalah itu sudah diselesaikan berdasarkan kesepakatan damai dengan musyawarah antara pihak kontraktor dengan PLN. “Sudah dibereskan. Dan atas saran PLN UPJ Jonggol, kontraktor diberikan keringanan untuk mencicil denda,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Kabupaten Bogor yang sempat melakukan sidak ke lokasi proyek RSUD Cileungsi, mengaku kaget mendengar informasi tersebut.

Anggota Komisi C, Rasyim Kusba mengatakan, baru mengetahui berita itu setelah sidak ke lokasi proyek beberapa hari lalu. “Sidak kami beberapa hari lalu untuk memeriksa pekerjaan saja. Bukan bertanya-tanya masalah tersebut,” katanya.

Kendati ada masalah dengan listrik, tambahnya, rencana tender kedua pembangunan RSUD yang akan diperpanjang tahun ini, tetap dilanjutkan. “Kalau denda sepenuhnya ulah kontraktor. Itu kewajiban kontraktor untuk melunasi,” tekannya.( yus)

Sumber: Radar Bogor

0 komentar:

Posting Komentar