18 Januari 2011

Galian Bodong Membandel

SUKAMAKMUR-Pengusaha galian C ilegal jenis batu dan pasir kali di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, membandel. Mereka tetap melakukan aktivitas penggalian, meski telah dilarang beroperasi karena surat izin penambangan daerah (SIPD) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor telah habis dua bulan lalu.

Akibatnya, kondisi jalan utama Sukamakmur dari arah Jonggol dan Citeureup makin hancur. Badan jalan yang sempit dan berlubang nyaris terendam air saat hujan. "Harusnya pemkab memantau dengan serius aktivitas para penggali. Kalau sekadar sidak, datang dan menyita aki, itu tidak cukup. Seharusnya yang ditindak tegas adalah pelaku usahanya," ketus Marwan (38), salah satu warga Sukamakmur.

Dikonfirmasi, Camat Sukamakmur Zaenal Ashari membenarkan kenakalan yang dilakukan pengusaha galian C di wilayahnya itu. Ia mengaku selalu menginap di kantor kecamatan hanya untuk mengawasi aktivitas truk-truk yang melintas.

"Saya juga heran. Mereka (pengusaha galian, red) sulit untuk dilarang. Harus ada pantauan setiap 24 jam," timpalnya.( yus)

Sumber: Radar Bogor

0 komentar:

Posting Komentar